Selamat datang di situs resmi LPM Edents FEB Undip

Provinsi Baru, Siapkah?

Wednesday, August 14, 20130 comments

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang - UUD 1945 pasal 18B ayat (1)

Diawal kemerdekaan Indonesia memiliki 8 provinsi yang terdiri dari Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku. Pada tahun 1953 Provinsi Borneo mengalami penggantian nama menjadi Kalimantan. Kemudian di tahun 1956 terjadi pemekaran yang membagi Kalimantan menjadi 3 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Kalimantan Tengah terbentuk di tahun 1959 sebagai hasil pemekaran dari Kalimantan Selatan. Di tahun 1959 jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 19 provinsi. Sedang kini, Indonesia memiliki 34 provinsi dengan penambahan provinsi Kalimantan Utara yang disahkan tanggal 25 Oktober 2012 dalam sidang paripurna DPR di Jakarta.

Di Indonesia, Pulau Kalimantan berstatus sebagai pulau terbesar kedua setelah Papua. Sama halnya di dunia, Kalimantan menjadi pulau terbesar ketiga setelah Greenland dan Papua dengan luas 743.330 km2. Adanya kenyataan bahwa pulau Kalimantan sangatlah luas dengan kondisi geografis memiliki banyak sungai dan hutan yang lebat, tak heran jika kemungkinan Kalimantan akan mengalami beberapa kali pemekaran.

Pembentukan Kalimantan Utara menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemekaran Kalimantan Timur menjadi salah satu kesinambungan pemekaran Kalimantan. Geografis Kalimantan yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan memiliki batasan darat langsung dengan Malaysia membuka peluang besar terjadinya pencaplokan wilayah pun pengerukan kekayaan alam secara illegal. Sungguh ironis karena masih ditemui banyak orang Indonesia di perbatasan yang tidak mengetahui siapa presiden terbarukan, bahkan tidak mengetahui negara apa yang ditinggalinya. Mata uang yang mereka tahu hanya ringgit, dan mereka membeli kebutuhan sehari-hari dengan memasuki perbatasan Malaysia untuk menemukan toko sembako terdekat. 

Adanya kenyataan-kenyatan tersebut menjadi indikator pentingnya pemangkasan birokrasi di daerah yang tergolong besar dan masih ditemui tempat yang tidak terakses, dengan kata lain perlunya pemekaran atau pembentukan DOB.

Pemekaran wilayah perlu dukungan pemerintah. Otonomi daerah atau pemerintahan daerah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Selain itu terdapat pula Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Secara administratif, pembentukan provinsi baru setidaknya terdiri dari 5 kabupaten. Dengan begitu, suatu pemekaran atau pembentukan DOB memungkinkan terjadi dimana saja diseluruh Indonesia jika terpenuhinya indikator-indikator yang ada.



(Calon) Provinsi Kotawaringin Raya
Disahkannya provinsi baru Kalimantan Utara pada Oktober 2012 lalu, membuat wacana pembentukan bakal Provinsi Kotawaringin Raya dari pemekaran Kalimantan Tengah kembali riuh. Wacana pemekaran tersebut sudah lama mencuat dan cukup menggairahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara yang notabene jika disahkannya Provinsi Kotawaringin Raya di waktu yang akan datang akan menjadi masyarakat di dalam satu provinsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembentukan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K).

Badan tersebut dipersiapkan untuk memenuhi indikator setiap aspek pembentukan DOB sebagai Provinsi Kotawaringin Raya. Dilihat dari segi geografisnya, Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang sangat besar dengan luas 153.546 km2. Dengan luas itu, pemerintah provinsi akan mendapat kendala dengan panjangnya birokrasi, kurang meratanya pembangunan, kurangnya efisiensi dan efektifitas pengelolaan SDA dan SDM, masalah pemerataan penyebaran dan peningkatan teknologi informasi, serta masalah lainnya.

Pemekaran dan pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin Raya harus memperhatikan kesiapan dari pemerintah maupun masyarakat setempat. Adanya sosialisasi dari BP3K tentang wacana tersebut kepada masyarakat layaknya perlu dilakukan, meski wacana telah lama tercipta. Dengan masyarakat mengetahui secara pasti untuk apa dan bagaimana provinsi ini nantinya, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suara dan pendapatnya tentang kesiapan pembentukan DOB.

Lima kabupaten yang akan digabungkan dalam satu provinsi harus diindikasikan memiliki aspek-aspek untuk menjadi satu wilayah yang baru. Misal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah cukup memenuhi. Calon Provinsi Kotawaringin Raya sendiri dikenal memikili banyak kebun kelapa sawit, dengan sebelumnya menebang hutan Kalimantan tentunya. Pendapatan ekonomi yang berbarengan dengan masalah lingkungan ini harus bisa diatasi kedepannya. Hal ini membutuhkan pemerintahan yang solid dan bijak dalam memimpin calon Provinsi Kotawaringin Raya. Dengan begitu, akan timbul masalah SDM.

Sebuah provinsi baru tetap akan menyerap banyak SDM, yang artinya akan mengurangi banyak pengangguran karena provinsi baru sudah selayaknya melakukan banyak pembenahan dan pembangunan. Calon Provinsi Kotawaringin Raya memiliki masyarakat yang tidak terlalu padat, terlebih di wilayah-wilayah yang kurang pembangunannya. Hal ini bisa saja terjadi karena memang dari pemerintah provinsi di Palangkaraya saat ini belum ada pemerataan pembangunan, sebab adanya kemajuan dan pembangunan akan cukup menyerap banyak transmigran. 

Pemangkasan birokrasi jika terbentuknya Provinsi Kotawaringin Raya akan berakibat baik dengan diperhatikannya wilayah-wilayah yang sudah seharusnya mengalami pembangunan yang sama dengan wilayah yang lain. Anggaran dana di Pemerintahan daerah nanti juga dapat lebih mudah dianggarkan karena wilayah yang lebih kecil dari sebelumnya.

Pembangunan tentu dibarengi dengan penyebaran teknologi informasi. Penyebaran dapat lebih cepat dengan wilayah yang terukur. Sehingga tidak akan lagi adanya ketertinggalan yang begitu jauh. Calon pemerintah Provinsi Kotawaringin Raya pun dapat lebih memperhatikan dan mengoptimalkan potensi daerahnya, baik SDA maupun SDM.

Efek-efek baik tidak akan terealisasikan jika calon provinsi baru tidak siap dengan pengesahan di waktu yang akan datang. Ketidaksiapan dari berbagai segi berdirinya sebuah otonomi daerah akan menyebabkan terbengkalainya Provinsi. Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya yang kembali menguat setelah Kalimantan Utara disahkan, atau provinsi lainnya sebaiknya bukan karena latah, tetapi lebih didasari rasa persatuan dan membangun bersama. 

Pengajuan DOB tidak perlu terburu-buru, karena harus banyak yang disiapkan calon provinsi baru. Jika sudah adanya kesiapan, dukungan masyarakat, dan tekad yang kuat, kapanpun provinsi baru akan disahkan, akan menjadi DOB yang terpelihara.

Mia Rusliyanti Saputri
Magang 2012
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. I Shunha-modif.web I LPM EDENTS - All Rights Reserved