Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang - UUD 1945 pasal 18B ayat (1)
Diawal kemerdekaan Indonesia memiliki 8 provinsi yang terdiri dari Sumatra,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku.
Pada tahun 1953 Provinsi Borneo mengalami penggantian nama
menjadi Kalimantan. Kemudian di tahun 1956 terjadi pemekaran yang membagi
Kalimantan menjadi 3 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Selatan. Kalimantan Tengah terbentuk di tahun 1959 sebagai hasil
pemekaran dari Kalimantan Selatan. Di tahun 1959 jumlah provinsi di Indonesia
sebanyak 19 provinsi. Sedang kini, Indonesia memiliki 34 provinsi dengan
penambahan provinsi Kalimantan Utara yang disahkan tanggal 25 Oktober 2012
dalam sidang paripurna DPR di Jakarta.
Di Indonesia, Pulau Kalimantan berstatus sebagai pulau terbesar kedua setelah
Papua. Sama
halnya di dunia, Kalimantan menjadi pulau terbesar ketiga setelah Greenland dan
Papua dengan luas 743.330 km2. Adanya kenyataan bahwa pulau
Kalimantan sangatlah luas dengan kondisi geografis memiliki
banyak sungai dan hutan yang lebat, tak heran jika kemungkinan Kalimantan akan
mengalami beberapa kali pemekaran.
Pembentukan Kalimantan Utara menjadi Daerah
Otonomi Baru (DOB) dari pemekaran Kalimantan Timur menjadi salah satu
kesinambungan pemekaran Kalimantan. Geografis Kalimantan yang kaya akan Sumber
Daya Alam (SDA) dan memiliki batasan darat langsung dengan Malaysia membuka
peluang besar terjadinya pencaplokan wilayah pun pengerukan kekayaan alam secara illegal. Sungguh ironis karena masih ditemui banyak orang Indonesia di perbatasan
yang tidak mengetahui siapa presiden terbarukan, bahkan tidak mengetahui negara
apa yang ditinggalinya. Mata uang yang mereka tahu hanya ringgit, dan mereka membeli kebutuhan sehari-hari dengan memasuki
perbatasan Malaysia untuk menemukan toko sembako terdekat.
Adanya kenyataan-kenyatan tersebut menjadi
indikator pentingnya pemangkasan birokrasi di daerah yang tergolong besar dan
masih ditemui tempat yang tidak terakses, dengan kata lain
perlunya pemekaran atau pembentukan DOB.
Pemekaran wilayah perlu
dukungan pemerintah. Otonomi daerah atau pemerintahan daerah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) yang
berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu terdapat pula Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan
penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah
yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik
kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan
masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah.
Secara
administratif, pembentukan provinsi baru setidaknya terdiri dari 5 kabupaten. Dengan
begitu, suatu pemekaran atau pembentukan DOB memungkinkan terjadi dimana saja
diseluruh Indonesia jika terpenuhinya indikator-indikator yang ada.
(Calon)
Provinsi Kotawaringin Raya
Disahkannya
provinsi baru Kalimantan Utara pada Oktober 2012 lalu, membuat wacana
pembentukan bakal Provinsi Kotawaringin Raya dari pemekaran Kalimantan Tengah
kembali riuh. Wacana pemekaran tersebut sudah lama mencuat dan cukup
menggairahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat,
Lamandau, Seruyan, dan Sukamara yang notabene jika disahkannya Provinsi
Kotawaringin Raya di waktu yang akan datang akan menjadi masyarakat di dalam
satu provinsi. Hal ini dibuktikan
dengan adanya pembentukan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin
(BP3K).
Badan
tersebut dipersiapkan untuk memenuhi indikator setiap aspek pembentukan DOB sebagai
Provinsi Kotawaringin Raya. Dilihat dari segi geografisnya, Kalimantan Tengah
merupakan provinsi yang sangat besar dengan luas 153.546 km2. Dengan
luas itu, pemerintah provinsi
akan mendapat kendala dengan panjangnya birokrasi, kurang meratanya pembangunan,
kurangnya efisiensi dan efektifitas pengelolaan SDA dan SDM, masalah pemerataan penyebaran dan peningkatan teknologi
informasi, serta masalah lainnya.
Pemekaran dan pembentukan DOB Provinsi
Kotawaringin Raya harus memperhatikan kesiapan dari pemerintah maupun
masyarakat setempat. Adanya sosialisasi dari BP3K
tentang wacana tersebut kepada masyarakat layaknya perlu dilakukan, meski
wacana telah lama tercipta. Dengan masyarakat mengetahui secara pasti untuk apa
dan bagaimana provinsi ini nantinya, sehingga masyarakat
dapat menggunakan hak suara dan pendapatnya tentang kesiapan pembentukan DOB.
Lima kabupaten yang akan digabungkan dalam
satu provinsi harus diindikasikan memiliki aspek-aspek untuk menjadi satu
wilayah yang baru. Misal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah cukup memenuhi.
Calon Provinsi Kotawaringin Raya sendiri dikenal memikili banyak kebun kelapa sawit, dengan sebelumnya
menebang hutan Kalimantan tentunya. Pendapatan ekonomi yang berbarengan dengan
masalah lingkungan ini harus bisa diatasi kedepannya. Hal ini membutuhkan pemerintahan yang solid dan bijak dalam
memimpin calon Provinsi Kotawaringin Raya. Dengan begitu, akan timbul masalah
SDM.
Sebuah provinsi baru tetap akan menyerap
banyak SDM, yang artinya akan mengurangi banyak pengangguran karena provinsi
baru sudah selayaknya melakukan banyak pembenahan dan pembangunan. Calon Provinsi
Kotawaringin Raya memiliki masyarakat yang tidak terlalu padat, terlebih di
wilayah-wilayah yang kurang pembangunannya. Hal ini bisa saja terjadi karena
memang dari pemerintah provinsi di Palangkaraya saat ini belum ada pemerataan
pembangunan, sebab adanya kemajuan dan pembangunan akan cukup menyerap banyak
transmigran.
Pemangkasan birokrasi jika terbentuknya
Provinsi Kotawaringin Raya akan berakibat baik dengan diperhatikannya
wilayah-wilayah yang sudah seharusnya mengalami pembangunan yang sama dengan
wilayah yang lain. Anggaran dana di Pemerintahan daerah nanti juga dapat lebih
mudah dianggarkan karena wilayah yang lebih kecil dari sebelumnya.
Pembangunan tentu dibarengi dengan penyebaran
teknologi informasi. Penyebaran dapat lebih cepat dengan wilayah yang terukur.
Sehingga tidak akan lagi adanya ketertinggalan yang begitu jauh. Calon
pemerintah Provinsi Kotawaringin Raya pun dapat lebih memperhatikan dan mengoptimalkan
potensi daerahnya, baik SDA maupun SDM.
Efek-efek baik tidak akan terealisasikan jika
calon provinsi baru tidak siap dengan pengesahan di waktu yang akan datang.
Ketidaksiapan dari berbagai segi berdirinya sebuah otonomi daerah akan menyebabkan
terbengkalainya Provinsi. Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya yang
kembali menguat setelah Kalimantan Utara disahkan, atau provinsi lainnya
sebaiknya bukan karena latah, tetapi lebih didasari rasa persatuan dan
membangun bersama.
Pengajuan DOB tidak perlu terburu-buru,
karena harus banyak yang disiapkan calon provinsi baru. Jika sudah adanya
kesiapan, dukungan masyarakat, dan tekad yang kuat, kapanpun provinsi baru akan
disahkan, akan menjadi DOB yang terpelihara.
Mia Rusliyanti Saputri
Magang 2012
Post a Comment